Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |12:42 WIB
Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Ajudan Pribadi (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Pria bertubuh gempal tersebut bahkan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara, lantaran keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Pihaknya bahkan menyebut bahwa Ajudan Pribadi akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami Polres Jakbar akan melakukan press release atas kasus penipuan dan penggelapan. Terkait dengan perkara itu sebagaimana diatur 378 KUHP, akan dipidana dengan penjara selama-lamanya 4 tahun, " ujar Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Penetapan Ajudan Pribadi sebagai tersangka, diketahui lantaran pria tersebut mangkir dari panggilan sebanyak dua kali. Ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik, membuat Polres Jakarta Barat langsung mengambil sikap tegas terkait laporan tersebut.

Ajudan Pribadi (Selvianus/MPI)

"Penyidik memanggil terlapor sebanyak kali namun tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas. Oleh karena itu penyidik menerbitkan surat perintah membawa," paparnya.

Tak adanya itikad baik dari tersangka, penyidik akhirnya mengeluarkan surat perintah untuk membawa Ajudan Pribadi. Bahkan penyidik sampai harus terbang ke Makassar untuk mengamankan pelaku.

Setibanya di kediaman Ajudan Pribadi, penyidik tidak menemui tersangka. Berdasarkan keterangan dihimpun, penyidik mendapat informasi kalau ia tengah mengendarai sebuah motor.

Berangkat dari laporan tersebut, penyidik pun langsung meringkus tersangka dan membawanya ke Jakarta.

"Penyidik mendatangi kediaman terlapor, tapi tidak berada di kediamannya," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement