Sayangnya, Andri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Ia hanya menyebut jika kasus itu terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," jelas Andri Kurniawan.
Sementara itu, untuk kasus tersebut pelaku terancam dengan Pasal 378 KUHPidana.
(aln)