Share

Hadapi Sidang Pembacaan Gugatan, Istri Daus Mini Hapus Dalil Perselingkuhan

Ravie Wardani, MNC Portal · Selasa 14 Maret 2023 15:48 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 14 33 2780978 hadapi-sidang-pembacaan-gugatan-istri-daus-mini-hapus-dalil-perselingkuhan-nZdUmBLxor.jpg Daus Mini dan Shelvie (Foto: Instagram)

DEPOK - Sidang perceraian antara Shelvie Hana Wijaya dan Daus Mini, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Depok, Selasa (14/3/2023). Usai mediasi dinyatakan gagal, sidang pun berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Shelvie Hana beberapa waktu lalu.

Kepada awak media, kuasa hukum Daus Mini mengaku bahwa dalam sidang tersebut tak ada dalil terkait perselingkuhan, seperti yang sebelumnya sempat digembar gemborkan. Bahkan Bilhuda menyebut jika istri kliennya mencabut dalil soal perselingkuhan.

"Poin penting di sidang ini adalah pihak Shelvie menghapus dalil perselingkuhan. Ini yang harus ditegaskan, karena tidak ada bukti terkait hal ini," ujar Bilhuda usai sidang, Selasa (14/3/2023).

Meski dihapuskan, bukan berarti pihak Daus Mini tak mempersiapkan diri jika Shelvie tetap ingin memasukkan dalil tersebut. Mengingat, hal tersebut memang sama sekali tak pernah terjadi dalam rumah tangga kliennya dan Shelvie selama kurang lebih 4 tahun belakangan ini.

Daus Mini dan Shelvie

"Karena kalau tidak terbukti, maka dalil gugatannya ini ya jadi boomerang buat mereka," ucapnya.

Selanjutnya, pihak Daus Mini akan mempersiapkan semua bukti untuk membantah dalil gugatan yang diajukan Shelvie Hana Wijaya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Mengenai proses persidangan cerainya, Daus menyampaikan mengikuti prosesnya saja dari sang istri, serta membantah dalil-dalil tuduhan yang nantinya muncul dalam persidangan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Shelvie Hana Wijaya melayangkan gugatan perceraiannya terhadap Daus Mini ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Senin 13 Februari 2023. Gugatan cerai Shelvie Hana Wijaya diterima PA Depok dengan nomor perkara 571/Pdt.G/2023/PA.DPK.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini