JAKARTA - Kuasa hukum Ferry Irawan, beberapa waktu lalu sempat menyatakan penolakan atas upaya damai yang diberikan oleh Venna Melinda. Kepada media, Jeffrey Simatupang, menyebut jika pihaknya menolak permintaan tersebut lantaran Ferry Irawan enggan mengakui bahwa dirinya melakukan KDRT kepada Venna di hadapan media.
Terkait hal itu, Venna secara terang-terangan membantah jika dirinya mendesak, Ferry Irawan menempuh upaya restorative justice dengan syarat meminta suaminya itu mengakui perbuatannya dihadapan awak media. Ia bahkan membantah sudah melakukan intimidasi pada suaminya.
Dengan tegas, pihak Venna menyebut bahwa saat bertemu dengan Ferry di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu, ia didampingi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto. Sehingga kabar bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap Ferry Irawan dalam proses restorative justice tidaklah masuk akal.
"Gimana coba caranya intimidasi? Ada Pak Dir Kriminal Umum disana, gimana maksa intimidasi?," ungkap Noor Akhmad Riadi selaku kuasa hukum Venna Melinda saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).
"Nggak mungkin seorang perempuan mengintimidasi terlapor atau sudah tersangka. Apalagi meminta restorative justice adalah pihak pak Ferry," sambungnya.
Terkait pemberitaan yang beredar tersebut, Noor Akhmad menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan untuk membawa perkara itu kejalur hukum. Pasalnya tudingan-tudingan mengatakan kliennya melakukan intimidasi terhadap Ferry Irawan hanyalah hoaks belaka.
"Paling penting kalau ada yang bilang intimidasi adalah hoax dan kami tidak segan-segan mengambil upaya hukum. Jadi pemberitaan tentang intimidasi tidak disertai dengan bukti akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE pasal 27 ayat 3," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News