Share

Venna Melinda Bantah Lakukan Intimidasi ke Ferry Irawan

Selvianus, MNC Portal · Kamis 09 Maret 2023 17:33 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 09 33 2778345 venna-melinda-bantah-lakukan-intimidasi-ke-ferry-irawan-rVMLJhWT0N.jpg Venna Melinda dan Ferry Irawan (Foto: Instagram)

JAKARTA - Kuasa hukum Ferry Irawan, beberapa waktu lalu sempat menyatakan penolakan atas upaya damai yang diberikan oleh Venna Melinda. Kepada media, Jeffrey Simatupang, menyebut jika pihaknya menolak permintaan tersebut lantaran Ferry Irawan enggan mengakui bahwa dirinya melakukan KDRT kepada Venna di hadapan media.

Terkait hal itu, Venna secara terang-terangan membantah jika dirinya mendesak, Ferry Irawan menempuh upaya restorative justice dengan syarat meminta suaminya itu mengakui perbuatannya dihadapan awak media. Ia bahkan membantah sudah melakukan intimidasi pada suaminya.

Dengan tegas, pihak Venna menyebut bahwa saat bertemu dengan Ferry di Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu, ia didampingi langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto. Sehingga kabar bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap Ferry Irawan dalam proses restorative justice tidaklah masuk akal.

"Gimana coba caranya intimidasi? Ada Pak Dir Kriminal Umum disana, gimana maksa intimidasi?," ungkap Noor Akhmad Riadi selaku kuasa hukum Venna Melinda saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Venna Melinda (Selvianus/MPI)

"Nggak mungkin seorang perempuan mengintimidasi terlapor atau sudah tersangka. Apalagi meminta restorative justice adalah pihak pak Ferry," sambungnya.

Terkait pemberitaan yang beredar tersebut, Noor Akhmad menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan untuk membawa perkara itu kejalur hukum. Pasalnya tudingan-tudingan mengatakan kliennya melakukan intimidasi terhadap Ferry Irawan hanyalah hoaks belaka.

"Paling penting kalau ada yang bilang intimidasi adalah hoax dan kami tidak segan-segan mengambil upaya hukum. Jadi pemberitaan tentang intimidasi tidak disertai dengan bukti akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait UU ITE pasal 27 ayat 3," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Lebih lanjut, Noor Akhmad mengatakan bahwa kehadiran Venna di Polda hanyalah untuk memenuhi berkas perkara dilaporkannya. Ia pun membantah bahwa Venna melakukan segala tudingan yang dilayangkan oleh pihak Ferry Irawan termasuk intimidasi.

"Karena P19 tidak lengkap Bu Venna datang untuk melengkapi ternyata pak Ferry mengirim surat pada tanggal 17 Januari, untuk meminta RJ di sana dipertemukan Venna dengan Ferry didampingi pak Dir, Kanit sama Bu penyidik," bebernya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini