Ia pun mengaku akan menindak tegas dengan melaporkan dengan tuduhan mencemarkan nama baik, jika ada pihak yang berani mendahului putusan Pengadilan.
"Status orang itu baru sah di mata hukum dikatakan penipu, sebelum ada putusan pengadilan tidak boleh melakukan judgement kepada seseorang dan ini berlaku untuk siapapun," tegasnya.
"Kalau untuk pihak lain yang mendahului putusan pengadilan ke depannya mas Ressa tidak akan ragu, tim lawyer untuk melaporkan karena mencemarkan nama baik," pungkasnya.
(van)