Setelah rumah tangganya di ambang perpisahan, Sarah baru melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.
Sarah mengaku kejadian itu berawal dari masalah sepele hingga berujung pada kekerasan seksual. Sayangnya ketika dicecar mengenai pemicu kejadian tersebut, ia enggan menjelaskan secara detail soal masalah terjadi dalam rumah tangganya.
"Ya masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia yang sering pulang malam. Dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif," paparnya
laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini, Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(ltb)