JAKARTA - Pegiat media sosial Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 3 Februari 2023 malam.
Langkah Zanza menempuh jalur hukum langsung dibanjiri dukungan warganet. Hal ini terlihat dari unggahan Instagramnya, yang membagikan bukti surat laporan polisi dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah semoga ini jalannya untuk menyumpal mulutnya yang arogan enggak beradab," komentar netizen.
"Aku dukung terus dirimu demi menjaga harga diri sesama wanita," komentar netizen.
"Nice kak, jangan kasih kendor ratu napi harus masuk jeruji besi biar aman ini dunia," komentar netizen lainnya.
Zanza melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut dibuat karena sang pegiat media sosial merasa dicemarkan nama baiknya.
Follow Berita Okezone di Google News