Tio tak menampik bahwa ada juga oknum napi yang memanfaatkan jam besuk untuk memenuhi kebutuhan seksualnya walau belum menikah.
"Gue enggak sebutin ya (dimana Lapasnya) ada rumah sakit di depannya, dimana kita bisa tuh pura-pura sakit, di rawat lah sehari, dua hari, datang deh suster-susteran. Ya ada tarifnya, sehari ada yang Rp1,5 juta ada yang Rp2,5 juta, yoi (kayak Open BO)," tuturnya.
Sekedar informasi, pemenuhan hak setiap narapidana sendiri telah diatur dalam Pasal 14 UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995. Peraturan ini menyebut bahwa hak-hak narapidana harus dihormati.
Akan tetapi, persyaratan biologis (seksual) narapidana yang sudah menikah memang tidak diatur secara ketat oleh Pasal tersebut.
(ltb)