Share

Tio Pakusadewo Ungkap Praktik Open BO di Penjara, Nyamar jadi Suster

Ravie Wardani, MNC Portal · Selasa 31 Januari 2023 07:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 33 2755699 tio-pakusadewo-ungkap-praktik-open-bo-di-penjara-nyamar-jadi-suster-uhxXPaAn4N.jpg Tio Pakusadewo. (Foto: Ravie/MPI)

JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo mengungkapkan beberapa hal tabu yang dilakukan para narapidana ketika dipenjara. Bahkan, mereka bisa melakukan aktivitas seksual dengan menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK) meski tengah menjalani hukuman.

Sejatinya, hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dikalangan publik. Sebab, banyak narapidana yang telah menikah dan harus melampiaskan hasrat seksualnya bersama pasangan.

"Besukan nih misalnya, besukan itu keluarga datang dan segala macam. Tapi ada beberapa napi besukan adalah berguna banget untuk mereka melakukan transaksi dan lain-lain, termasuk seksual, ini suami istri yang gue maksud," kata Tio Pakusadewo dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Senin (30/1/2023).

Tio kemudian menjelaskan mekanisme narapidana yang ingin melakukan hubungan intim bersama pasangannya. Bahkan, tak jarang kegiatan tersebut didukung oleh napi lain untuk mengawasinya dari luar.

"Pas besukan itu mereka udah siap dari rumah enggak pakai apa-apa didalamnya, jadi begitu masuk, dijagain gitu sama teman-temannya supaya orang enggak lihat ke situ, ya mereka pangku-pangkuan udah sampai selesai," ungkapnya.

"Mereka (sipirnya) tahu. Kan dilempar duit mulutnya diam. Kalau sipir disana ada harganya, semua ada harganya," sambung sang aktor.

Follow Berita Okezone di Google News

Tio tak menampik bahwa ada juga oknum napi yang memanfaatkan jam besuk untuk memenuhi kebutuhan seksualnya walau belum menikah.

"Gue enggak sebutin ya (dimana Lapasnya) ada rumah sakit di depannya, dimana kita bisa tuh pura-pura sakit, di rawat lah sehari, dua hari, datang deh suster-susteran. Ya ada tarifnya, sehari ada yang Rp1,5 juta ada yang Rp2,5 juta, yoi (kayak Open BO)," tuturnya.

Sekedar informasi, pemenuhan hak setiap narapidana sendiri telah diatur dalam Pasal 14 UU Pemasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995. Peraturan ini menyebut bahwa hak-hak narapidana harus dihormati.

Akan tetapi, persyaratan biologis (seksual) narapidana yang sudah menikah memang tidak diatur secara ketat oleh Pasal tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini