JAKARTA - Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya sendiri Ryszard Bleszynski, terkait wanprestasi dengan total Rp34 miliar. Gugatan Ryszard Bleszynski pun terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 18 Januari 2023.
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," kata Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan di kantornya, Kamis (26/1/2023).

Tamara dan Ryszard akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 8 Februari 2023. Nantinya, mereka akan dipertemukan di hadapan majelis hakim.
"Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti hari Rabu tanggal 8 nanti," kata dia.
Djuyamto membenarkan bahwa gugatan terhadap Tamara ini didasari dari biaya pengobatan ayah mereka.
"Iya, ganti rugi materil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar," ucap Djuyamto.
Follow Berita Okezone di Google News
(aln)