JAKARTA - Jessica Iskandar melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik kepada Cristopher Stefanus Budianto (Steven) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar mengatakan pihaknya sudah menyerahkan jawaban (duplik) ke majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Nantinya, majelis hakim juga bakal memeriksa dokumen video jumpa pers yang sempat dilakukan Jessica Iskandar dan suaminya beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan hari ini, Jessica Iskandar yang diwakili kuasa hukumnya juga mengaku telah resmi mengajukan gugatan rekonvensi kepada CSB.
"Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp60 miliar," kata Rolland E Potu, Rabu (18/1/2023).
Rolland pun menegaskan bahwa gugatan rekonvensi kliennya sudah diterima pihak majelis hakim.
"Masalahnya diputus atau bagaimananya kan kewenangan majelis hakim. Seperti yang kita sampaikan di awal orang mau menggugat Rp50 Miliar mau menggugat Rp100 miliar, Rp1 triliun juga enggak masalah, tetapi bisa dibuktikan enggak di persidangan?" lanjut Rolland.
Follow Berita Okezone di Google News