"Malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Ferry Irawan sebelumnya telah menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Jatim. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim dokter Polda Jatim tidak memiliki kendala untuk memutuskan penahanan terhadap ayah tiri Verrell Bramasta tersebut.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," ucap Kabid Dokkes Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.
Seperti diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu 8 Januari 2023 lalu.
Laporan Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT sejak Kamis 12 Januari 2023 lalu.
(CLO)