Seperti yang diketahui, Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu, (8/1/2023). Laporan itu kini sedang di proses di Polda Jawa Timur. Venna diduga mengalami KDRT saat dirinya dan sang suami sedang berada di sebuah hotel di Kediri.
Menurut pengakuan kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, saat ini Ferry Irawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 44 ayat 1 dan pasal 45 tentang KDRT. Ferry Irawan pun dijadwalkan akan diperiksa pekan depan.
(aln)