"Semua udah lengkap, kiata udah bawa buktinya semua hari ini. Ada video, ada rekaman, dan lain-lainlah. Tapi memang karena terjadi keadaan yang ada di luar kekuasaan kita, jadi sidangnya harus ditunda," kata Jesconiah Siahaan.
"Kita hukum di Indonesia ini gak boleh cerai dengan sepakat kedua belah pihak, udah selesai. Gak bisa gitu, kita harus buktikan, majelis ngomong ini harusnya masih bisa didamaikan bisa ditolak gugatan," tambah Jesconiah.
Selain bukti, di persidangan pekan depan Wendy Walters juga menyiapkan satu orang saksi yang merupakan kerabatnya. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 10 Januari 2023.
(ltb)