JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Bukan tanpa sebab, ibu tiga anak tersebut diketahui berada dalam kondisi kesehatan kurang baik lantaran mengalami masalah pada bagian tulangnya.
Sayangnya, permintaan pihak Nikita Mirzani terkait penangguhan penahanan kembali ditolak oleh Majelis Hakim. Hal tersebut bahkan diungkapkan oleh humas PN Serang, Ulil Purnama dikutip dari akun YouTube NitNot pada Rabu (21/12/2022).
"Hari ini Majelis Hakim sudah membuat keputusan bahwa tentang penangguhan penahanan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan lagi," ungkap Uli Purnama.
"Jadi tidak ada lagi permintaan dan permohonan, Majelis Hakim sudah memutuskan bahwa untuk proses penangguhan atas nama terdakwa Nikita Mirzani tidak dikabulkan," katanya memberi penegasan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui sempat menagih janji kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskannya jika saksi pelapor yakni Dito Mahendra tiga kali mangkir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik. Sayangnya, JPU memilih untuk diam dan tak menggubris perkataan dari bintang film Comic 8 tersebut.
"Nanti tiga kali Dito Mahendra nggak datang, saya akan dipulangkan," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Senin, 19 Desember 2022.
"Sekarang saya mau menagih janjinya," lanjutnya.
Sementara itu, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan pada 29 Desember 2022 mendatang. Dalam sidang tersebut, Dito Mahendra diharapkan bisa hadir dengan sukarela, setelah sebelumnya mangkir sebanyak tiga kali lantaran mengidap demam berdarah (DBD).
Tak hanya itu, Majelis Hakim pun meminta agar JPU bisa menghadirkan saksi ahli.
"Majelis Hakim sudah memerintahkan bahwa disamping Dito dan dua orang saksi, Majelis Hakim juga memerintahkan agar menghadirkan ahli. Ahli yang belum dipanggil. Dan ahli nanti akan dilihat pada Kamis, 29 Desember akan hadir atau tidak. Tapi diperintahkan untuk hadir," jelas Uli.
(van)