SERANG - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Serang menegur keras perbuatan Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar pada 19 Desember 2022. Kegaduhan yang tercipta itu berawal dari aksi adu mulut sang aktris dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kesulitannya meminta izin untuk berobat.
Perempuan yang akrab disapa Nikmir itu membanting microfon hingga melempar berkas, usai majelis hakim mengetuk palu, menandakan persidangan telah berakhir.
Sebuah kritikan serta masukan terhadap terdakwa Nikita Mirzani disampaikan oleh humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama. Dalam kesempatan itu dia sangat menyayangkan aksi sang aktris dalam persidangan.
"Nikita kalau enggak salah itu meminta dokumen. Sebenarnya bukan melempar, tapi menepis mikrofon ya, mendorong," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN).
Uli Purnama menjelaskan atas tindakan itu, pihaknya telah meminta kuasa hukum Nikita untuk menasihati terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan serupa di persidangan ke depannya.
Menurutnya, esensi dari sebuah persidangan tentu mendengarkan keterangan dari setiap saksi. Sehingga demi menciptakan suasana kondusif dalam persidangan, perlu keseriusan kedua belah pihak.
"Jangan sampai hal-hal ini bisa terulang dan merugikan. Karena esensi persidangan kan bukan itu sebetulnya, tapi mendengarkan keterangan saksi," terangnya.
Uli memahami tindakan yang dilakukan Nikita kemungkinan adalah imbas dari kekesalannya, ketika Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Edward, diduga menyulitkan wanita 36 tahun tersebut.
Ditambah lagi kondisi psikologis ibu tiga anak itu yang sudah mendekam lama dipenjara, sekaligus masalah 3 kali mangkirnya Dito Mahendra di persidangan.
"Kita pahami sikapnya seperti itu, tapi kita akan coba ingatkan di (sidang) minggu berikut tidak dilakukan, karena mungkin kondisi psikis dia masih agak terganggu,"tutur Uli.
(ltb)