JAKARTA - Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan karena mendapat pangkat letnan kolonel tituler TNI Angkatan Darat (AD). Sang mantan pesulap menerima pangkat tersebut dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Mengenai pemberian pangkat ini, tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Pangkat tersebut adalah salah satu pangkat TNI khusus.
Dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menjelaskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya, serendah-rendahnya letnan dua.
Jika yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut akan dicabut.
Warga negara yang diberikan jabatan pangkat tituler mesti bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI. Hal ini tertuang dalam Pasal 29 ayat (1).
Deddy akan terikat dengan aturan militer saat mulai bertugas. Suami Sabrina Chairunnisa itu juga kehilangan hak pilih selama dia bertugas.
Follow Berita Okezone di Google News