Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Diminta Tempuh Jalur Hukum Jika Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani

Selvianus , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |10:04 WIB
JPU Diminta Tempuh Jalur Hukum Jika Dito Mahendra Kembali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Dito Mahendra diketahui absen dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani. Ketidakhadiran Dito dalam sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut diketahui lantaran dirinya tengah terbaring sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit lantaran demam berdarah sejak 11 Desember 2022 kemarin.

Hal itu membuat Majelis Hakim terpaksa menunda sidang hingga Kamis, 15 Desember 2022 mendatang lantaran ketidakhadiran Dito Mahendra. Bahkan, ketua Majelis Hakim, Dedy Ari Saputra, mempersilahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh jalur hukum jika pada persidangan Kamis besok kekasih Nindy Ayunda ini kembali berhalangan hadir.

"Silakan untuk mengupayakan terlebih dahulu, saksi korban untuk dihadirkan di persidangan. Kalau sampai dengan waktu ditetapkan tidak hadir juga, silahkan bisa menempuh jalur hukum," ujar Dedy ke JPU di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 12 Desember 2022.

Dedy memberi penegasan, jika Dito Mahendra kembali tak bisa menghadiri persidangan, maka dirinya sebagai penggugat atau saksi korban bisa saja menerima konsekuensi.

Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)

"Jadi untuk saksi korban jelas ya, kalau tidak, ada konsekuensi yuridisnya," tegas majelis hakim.

Sementara itu, kasus pencemaran nama baik sendiri merupakan sebuah delik aduan, yang artinya, penggugat diwajibkan untuk hadir dalam persidangan dan memberi kesaksian sesuai Pasal 160 KUHAP. Oleh karenanya, pada sidang Kamis, 15 Desember 2022 besok JPU memiliki kewajiban untuk bisa menghadirkan Dito di muka persidangan.

Sebagaimana diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih pelantun Buktikan itu ke Polresta Serang Kota dan telah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 silam.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement