Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lanjut ke Tahap Pembuktian

Selvianus , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |12:20 WIB
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Lanjut ke Tahap Pembuktian
Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)
A
A
A

Kedua, wanita 36 tahun ini juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," katanya.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement