Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan tiga akun Instagram warganet ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Satu dari tiga terlapor tersebut pun sudah ditetapkan sebagai tersangka perhari ini. Sebelumnya, Depe dan pihak terlapor juga sudah menjalani empat kali mediasi, namun dinyatakan gagal.
Polisi pun menegaskan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan hingga ke persidangan.
"Kasus berjalan nanti ke sidang kalau emang sampai ke sidang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Follow Berita Okezone di Google News
(aln)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.