JAKARTA - Winarsih alias W, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada Dewi Perssik menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
W tiba didampingi suami beserta kuasa hukumnya, Sterfin. Kepada awak media, Sterfin menyebut kliennya hari ini akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Kita pun masih mengupayakan mediasi dengan pihak pelapor. Kita juga tetap memperjuangkanlah. Semoga Mbak Dewi bisa memberikan maaf, bisa mediasi," kata Sterfin selaku kuasa hukum W, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, Winarsih sendiri kembali mengucapkan permohonan maafnya kepada Dewi Perssik selaku pelapor.
"Saya menyesal atas omongan saya yang kurang ajar, yang bodoh dan kurang ajar ini. Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga. Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kaya Winarsih dengan suara lirih.
Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan tiga akun Instagram warganet ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Satu dari tiga terlapor tersebut pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Depe dan pihak terlapor tersebut sudah menjalani empat kali mediasi, namun dinyatakan gagal.
Polisi pun menegaskan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan hingga ke persidangan.
"Kasus berjalan nanti ke sidang kalau emang sampai ke sidang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
(aln)