Terkait harta gana-gini, kuasa hukumnya, Jesconiah Siahaan menyebutkan dari awal kliennya bersepakat untuk tidak menggugat sisi materil. Pasalnya berdasarkan fakta agreement, harta gono gini tidak dibahas dalam sidang perceraian antara kliennya dengan Reza Arap.
"Terkait harta sudah kami sampaikan sebelumnya gugatan ini tidak ada hubungannya dengan harta. Karena secara perdata gugatan non islam memang tidak dapat dicampur antara harta perkawinan dan faktanya sudah ada agreement,"paparnya.
"Kalaupun ada diskusi soal harta itu sudah diselesaikan sebelum gugatan ini diajukan. Jadi sudah ada kesepakatan antara klien kami dengan saudara Reza mengenai harta. Semua tidak masuk dalam materi gugatan sudah terjadi sebelum gugatan diajukan,"pungkas Jesconiah Siahaan.
(aln)