JAKARTA - Artis Nikita Mirzani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari Nikita.
Diketahui, pengajuan keberatan dan eksepsi ditempuh wanita 36 tahun itu disebabkan adanya pasal alternatif yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ibu tiga anak. Yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Sementara itu, sang sahabat yakni Fitri Salhuteru memberikan dukungan penuh jelang sidang digelar. Dukungan itu disampaikannya dalam akun Instagramnya, @fitri_salhuteru, pada Rabu (16/11/2022).
"Netijen yang budiman sudah perdebatan tanggal sidang @nikitamirzanimawardi_172 sidang akan maju Senin besok. Sidang dijadwalkan menjadi Hari Senin 21 Nop 2022. Surat penetapan sidang sudah diterima secara Resmi oleh bang @fahmibachmid_advokat sebagai laywer Nikita satu-satunya," tulis Fitri Salhuteru.

Fitri sendiri mengungkapkan akan hadir secara langsung dalam sidang kali ini untuk memberikan dukungan kepada sahabat karibnya tersebut. "Saya akan selalu hadir dalam sidang untuk memberi dukungan kepada Niki," ujarnya.
Lebih lanjut, wanita 48 tahun menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat pemain Comic 8, bukan merupakan sebuah permasalahan sepele semata. Sehingga, ia mengajak masyarakat untuk melihat proses hukum bakal berlangsung nantinya.
"Sekali lagi saya tegaskan. Ini masalah hukum bukan masalah lambe-lambean yang pro kontra tentang @nikitamirzani_172," imbuhnya.
"Mari kita sama sama saksikan. Hari ini ada contoh baik untuk kalian semua ITE. Bagaimana seorang Nikita bisa diperlakukan seperti penjahat besar di negeri ini," tegas Fitri.
Selain itu, ia juga berharap adanya keadilan untuk Nikita Mirzani yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
"Yang penjahat sebenarnya malah dilindungi atensi. Kalian jangan dibutakan untuk melihat keadilan netijen, benar atau salah itu relatif. Tapi perlakuan yang luar biasa terhadap nikita yang menarik," tutupnya.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani kini telah memasuki tahap persidangan. Sebelum menjalani sidang perdana, Nikita Mirzani telah ditahan di rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB selama 20 hari, tepatnya sejak 25 Oktober 2022.
(CLO)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri