Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani baru saja menyelesaikan sidang perdananya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam sidang tersebut, Nikita yang tak mengerti dengan dakwaan JPU dan tak terima didakwa dengan tiga pasal alternatif memilih untuk mengajukan eksepsi.
Adapun Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Sidang pembelaan atas dakwaan JPU diketahui akan digelar dalam dua minggu ke depan. Tepatnya pada 28 November 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Serang.
(van)