Seperti diketahui sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan beberapa akun fans Lesti Kejora dan Rizky Billar alias Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik pada Senin (31/10/2022).
Adapun laporan itu dibuat usai akun media sosial yang diduga milik fans dari Leslar telah melontarkan beberapa hujatan kepada Dewi Perssik, seperti mandul dan pelacur.
Alhasil pelaku berinisial W itu terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(aln)