Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pihak Dito Mahendra Dukung Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Dia Residivis

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 29 Oktober 2022 |21:00 WIB
Pihak Dito Mahendra Dukung Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Dia Residivis
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, menyatakan dukungan terkait penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.

Pihak pelapor juga menilai penolakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sudah tepat. Pasalnya, berdasarkan alasan hukum objektif, Nikita Mirzani terancam lima tahun penjara.

"Penolakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu merupakan sebuah keputusan tepat, matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mengapa? Hal ini karena demi kepentingan penuntutan jaksa untuk melakukan tindakan penahanan itu," kata Yafet Rissy dalam jumpa persnya melalui daring, Sabtu (29/10/2022).

Nikita Mirzani

Bicara perdamaian, kuasa hukum Dito Mahendra tersebut mengatakan hal ini sudah mustahil untuk dilakukan.

Tak hanya itu, pihak Dito Mahendra juga menyinggung perihal status Nikita Mirzani sebagai residivis.

Mengingat, ibu tiga anak tersebut juga pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasusnya yang lalu.

"Restorative Justice itu bisa dilakukan dengan catatan bukan residivis. Tapi kita tahu, NM termasuk residivis. Persyaratan formilnya juga tidak terpenuhi. Sehingga RJ mustahil dilakukan. Artinya biarkan proses ini berjalan sesuai prosedur," terangnya.

Saat ditanya perihal kepuasan Dito Mahendra soal penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet pun buka suara.

"Ini bukan soal puas atau tidak puas, sekali lagi. Tapi ini adalah soal kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kalau seseorang yang ditahan soal perbuatannya sendiri dan memenuhi unsur pidana itu tindakan yang normatif saja," tandasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Ia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Nikita Mirzani tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B selama 20 hari kedepan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P-21.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement