JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Rabu (26/10/2022). Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Serang, Rezkinil Jusar.
"Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan). Suratnya dimasukkan per tanggal 26 Oktober 2022," kata Rezkinil Jusar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (27/10/2022).
Di lain pihak, salah satu sahabat Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean, pun menyampaikan hal senada.
Ferdinand menyebut, surat penangguhan penahanan Niki masih dalam peninjauan pihak Kejaksaan.
"(Prosesnya) Tidak bisa satu dua hari, karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media.
Ferdinand menegaskan ada beberapa orang yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Nikita Mirzani, termasuk dirinya.
"Ada mas Adi dari temen mbak Niki juga, juga di Serang ada beberapa," ungkapnya.
"Kita jamin mbak Niki tidak akan kaburlah, akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada, tapi kan ini kembali kepada kewenangan," pungkasnya.
(aln)