"Kalau dari rekaman itu dia bilang ‘Kalian ini siapa?‘ ‘Kalian dibayar berapa?’ Ini kan tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu," lanjutnya.
Sehingga Yafet menilai ada tuduhan di balik pernyataan Nikita Mirzani. Pasalnya, menurut Yafet, penahanan yang dilakukan pihak Kejari terhadap Nikita Mirzani sudah tepat.
"Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong," kata Yafet.
"Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan," pungkasnya.
(ltb)