Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Dibawa Ke Rutan Tanpa Baju Tahanan, Ini Penjelasan Pihak Kejari

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 26 Oktober 2022 |06:01 WIB
Nikita Mirzani Dibawa Ke Rutan Tanpa Baju Tahanan, Ini Penjelasan Pihak Kejari
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota. Pada 14 Juni 2022, Nikita pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dijemput paksa di sebuah mall kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Ibu tiga anak itu diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement