Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Hotma Sitompoel Terkait Restorative Justice yang Ditempuh Rizky Billar dan Lesti Kejora

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |07:50 WIB
Penjelasan Hotma Sitompoel Terkait Restorative Justice yang Ditempuh Rizky Billar dan Lesti Kejora
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)
A
A
A

"Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, meski bukan delik aduan namun tetap dapat diberlakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice sesuai amanat dari PERKAPOLRI tersebut," tandasnya.

Unggahan mantan ayah sambung Bams eks Samsons itu rupanya membuat netizen ramai dan mengucapkan syukur atas kembali rukunnya pasangan Billar dan Lesti. Bahkan, tak sedikit yang memuji serta berterima kasih pada Hotma Sitompoel selaku pengacara.

"Terbaik makasih bang hotma Sukses trus… pelajaran buat kedua nya mudah mudahan kedepannya bisa lebih lebih baik lagi," ucap santysu***.

"Alhamdulillah,semoga Allah selalu melindungi rumah tangga mereka.semoga dg kejadian ini menjadikan mereka semakin lebih sabar saling mengasihi saling menguatkan," lanjut lidnafa***.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement