Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Hotma Sitompoel Terkait Restorative Justice yang Ditempuh Rizky Billar dan Lesti Kejora

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |07:50 WIB
Penjelasan Hotma Sitompoel Terkait Restorative Justice yang Ditempuh Rizky Billar dan Lesti Kejora
Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)
A
A
A

PENGACARA Rizky Billar, Hotma Sitompoel memberikan penjelasan terkait kasus hukum pidana yang kemarin baru saja dialami oleh kliennya. Melalui akun Instagram pribadinya, mantan suami dari Desire Tarigan ini mengatakan bahwa pihaknya sudah sempat mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan telah diterima dengan baik, hingga membuat Rizky Billar sudah tak lagi ditahan oleh pihak berwajib atas kasus KDRT yang dilakukannya.

Bukan hanya penangguhan penahanan, Hotma bersama tim kuasa hukumnya juga mengajukan restorative justice bersama dengan korban KDRT yakni pihak Lesti Kejora. Dalam pengajuan restorative justice, pihak Billar serta Lesti beserta pengacaranya tampak dipertemukan di Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai dan kekeluargaan.

"RB dan LK telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkap Hotma pada keterangan fotonya di akun Instagram.

"Perdamaian antara RB dengan Pelapor (LK) serta keluarga telah terlaksana dengan baik dan disertai dengan adanya Pencabutan Laporan Polisi. Disamping itu, RB juga sudah meminta maaf kepada LK, keluarga besar dan kepada masyarakat Indonesia," jelasnya.

Hotma Sitompoel

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa semua syarat terkait permohonan restorative justice telah dipenuhi. Sehingga, Billar bisa kembali bebas dan kembali memulai kehidupan rumah tangganya bersama Lesti dengan lebih baik lagi, dan tentunya demi baby L.

"Seluruh syarat materil dan formil permohonan Restorative Justice telah terpenuhi sehingga perkara harus dihentikan demi hukum, dengan demikian keadilan restoratif justice yang bertujuan melanjutkan dan mengembalikan keharmonisan serta kepentingan masa depan keluarga RB dan LK telah tercapai," jelasnya.

"Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, meski bukan delik aduan namun tetap dapat diberlakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice sesuai amanat dari PERKAPOLRI tersebut," tandasnya.

Unggahan mantan ayah sambung Bams eks Samsons itu rupanya membuat netizen ramai dan mengucapkan syukur atas kembali rukunnya pasangan Billar dan Lesti. Bahkan, tak sedikit yang memuji serta berterima kasih pada Hotma Sitompoel selaku pengacara.

"Terbaik makasih bang hotma Sukses trus… pelajaran buat kedua nya mudah mudahan kedepannya bisa lebih lebih baik lagi," ucap santysu***.

"Alhamdulillah,semoga Allah selalu melindungi rumah tangga mereka.semoga dg kejadian ini menjadikan mereka semakin lebih sabar saling mengasihi saling menguatkan," lanjut lidnafa***.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement