Share

Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan Kasus KDRT, Rizky Billar Tetap Ditahan

Geri Herwanto, MNC Portal · Jum'at 14 Oktober 2022 03:39 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 14 33 2686769 lesti-kejora-resmi-cabut-laporan-kasus-kdrt-rizky-billar-tetap-ditahan-SJvfz5ePi3.jpg Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT terhadap Rizky Billar (Foto : Instagram/@rizkybillar)

LESTI Kejora resmi mencabut laporannya di Polres Selatan terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar. Hal itu disampaikan okeh pengacara Rizky Billar, Philipus sitepu.

Dia mengungkapkan bahwa keputusan ibu satu anak ini mencabut laporan karena ingin membina biduk rumah tangga nya kembali.

“Pada hari ini kami sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti istri dari Rizky Billar,” ujar Philipus saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/22) dini hari.

“Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh ya. Hari ini sudah kami sampaikan kepada kepolisian,” lanjutnya.

Lesti Kejora

(Lesti Kejora saat datangi Polres Jaksel, Foto: Wiwie/MPI)

Philipus meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memfasilitasi restorative justice untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi,” tuturnya.

BACA JUGA : Lesti Kejora Nangis Peluk Rizky Billar di Kantor Polisi

Lebih lanjut, Philipus memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut,

“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” katanya.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Follow Berita Okezone di Google News

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Lesti kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini