4. Alat bukti
Penetapan sebagai tersangka kepada Rizky Billar ini karena pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini di antaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.
5. Ancaman hukuman
Atas tindakannya itu, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(aln)