Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Penahanan Rizky Billar, Alat Bukti hingga Ancaman Hukuman

Syifa Fauziah , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |19:53 WIB
5 Fakta Penahanan Rizky Billar, Alat Bukti hingga Ancaman Hukuman
Rizky Billar (Foto: MPI)
A
A
A

4. Alat bukti

Penetapan sebagai tersangka kepada Rizky Billar ini karena pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini di antaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.

5. Ancaman hukuman

 

Atas tindakannya itu, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement