JAKARTA - Rizky Billar resmi menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT Lesti Kejora. Sesuai keterangan Kombes Pol Endra Zulpan, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, penahanan Billar akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Mengenai alasan dibalik jangka waktu tersebut, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan penjelasan saat sesi jumpa pers.
"Penahanan 20 hari sudah diatur dalam KUHP bahwa penyidik punya kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," ujar Zulpan, di Polres Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Menurut Zulpan penahanan selama 20 hari tersebut masih bisa berubah. Jika dirasa masih kurang cukup, ada kemungkinan untuk memperpanjang masa tahanan Rizky Billar.
"Kalau dianggap kurang bisa diperpanjang lagi jadi 20 hari ke depan" lanjut Zulpan
"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik dan melengkapi administrasi berkas dalam rangka merangkum berkas dan mengirim ke kejaksaan untuk tahap dua, dalam rangka proses penyidikan," tambahnya
Lebih lanjut, Zulpan juga membeberkan sedikit terkait pertimbangan penahanan Rizky Billar. Pihak kepolisian ingin memberikan efek jera pada suami Lesti Kejora itu.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," tutur Endra Zulpan.