PIHAK kepolisian hingga saat ini masih belum memutuskan akan menahan Rizky Billar terkait kasus KDRT atau tidak. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT, Billar diketahui hingga kini masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.
Meski polisi belum bisa memutuskan soal penahanan Rizky Billar, KASI Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sempat menyinggung soal kemungkinan pria 27 tahun itu akan penahanan. Apalagi Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk sementara tetap kita mengacu dari keterangan tersangka, dan juga barang bukti, lalu dari kesaksian yang sudah kita minta," jelas nurma Dewi dikutip dari tayangan YouTube Seleb OnCam news.
"Namun demikian, ini adalah ancaman 5 tahun berarti harus ditahan," tegas Nurma.
Nurma pun meminta awak media untuk sabar dan menunggu hingga proses pemeriksaan terhadap Rizky Billar selesai dilaksanakan oleh penyidik. Namun ia memastikan bahwa keputusan terkait penahanan Rizky Billar akan diungkapkan hari ini juga.
"Proses masih berlangsung, untuk itu kita tunggu saja, lebih cepat lebih baik," paparnya.
"Untuk keputusan (penahanan) yang jelas hari ini. Yang jelas hari ini keputusan pasti diambil," sambungnya.
Lebih lanjut, Nurma pun memberikan penjelasan mengapa Rizky Billar tak dipulangkan ke rumah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia mengatakan bahwa polisi memiliki kewenangan untuk mengamankan seorang tersangka hingga 1x24 jam.