Share

Hotma Sitompul Ungkap Kondisi Terkini Rizky Billar, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT

Selvianus, MNC Portal · Kamis 13 Oktober 2022 07:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 13 33 2686098 hotma-sitompul-ungkap-kondisi-terkini-rizky-billar-usai-ditetapkan-sebagai-tersangka-kdrt-24WhGymoIy.jpg Rizky Billar (Foto: Instagram)

AKTOR Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya pada Lesti Kejora. Dari sejumlah keterangan saksi dan juga bukti, penyidik akhirnya menaikkan status Rizky Billar yang awalnya merupakan saksi terlapor menjadi tersangka.

Naiknya status Rizky Billar sebagai tersangka, diketahui terjadi usai dirinya diberikan hak jawab oleh polisi. Pada Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin, Billar diketahui sudah tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB dan resmi ditetapkan sebagai tersangka lewat konferensi pers yang dilakukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Seiring dengan penetapan status baru Rizky Billar tersebut, pengacara Hotma Sitompul diminta oleh sang artis untuk mendampinginya menangani kasus KDRT. Usai menemui Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, ayah sambung Bams eks Samsons ini lantas mengungkapkan bagaimana keadaan terkini bintang film Ashiap Man tersebut.

"Ketemu Rizky aja, kondisinya capek. Saya bukan dokter jiwa, lelah aja lelah," ujar Hotma Sitompul, pada Kamis (13/10/2022) dini hari.

Hotma Sitompul

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hotma pun mengatakan bahwa dirinya akan mengupayakan perdamaian antara kliennya dengan Lesti Kejora. Meski, hingga saat ini dirinya masih belum berkomunikasi dengan pihak Lesti.

"Kalian tahu kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembelaan kami, selalu menekankan perdamaian cukup ya," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kami akan bicara kepada semua pihak, kami bicara pada penyidik, kami tahu bahwa sekarang ada perdamaian yang dianjurkan oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya pada 28 September 2022 terkait kasus KDRT dan tercatat dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Atas kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini