Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa hasil visum sudah cukup menguatkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
"Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT," pungkasnya.
Dengan begitu, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
"Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004," pungkas Endra Zulpan.
(aln)