Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menanti Status Hukum Rizky Billar dan Suara untuk Korban KDRT

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |17:45 WIB
Menanti Status Hukum Rizky Billar dan Suara untuk Korban KDRT
Menanti Status Hukum Rizky Billar dan Suara untuk Korban KDRT.
A
A
A

JAKARTA - Lesti Kejora membuat heboh dunia hiburan usai melaporkan suaminya, Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 28 September 2022.

Awalnya, banyak rekan artis yang tak percaya dengan kabar KDRT tersebut. Rizki DA misalnya, mengira kabar itu hanya settingan belaka. “Enggak menyangka, karena selama ini kan mereka romantis ya,” tutur mantan kekasih Lesti tersebut.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti pihak berwajib. Polisi menyebut, aksi dugaan KDRT itu terjadi setelah sang pedangdut mendapati suaminya berselingkuh yang membuat dia dicekik dan dibanting berulang kali di kamar mandi.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan olah TKP di rumah pasangan tersebut di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 2 dan 3 Oktober 2022. Hasilnya, penyidik mengamankan barang bukti berupa ponsel dan rekaman CCTV.

Dugaan KDRT semakin menguat setelah polisi merilis hasil visum Lesti Kejora, pada 7 Oktober 2022. Sang pedangdut dinyatakan mengalami pergeseran tulang leher, luka lebam dan bengkak di beberapa titik, termasuk di bagian sensitif tubuhnya.

“Jadi, ada luka lebam pada tangan dan kaki, akibat bantingan. Ada juga lebam di bagian sensitif korban yang tidak bisa kami perlihatkan ke media, karena yang bersangkutan berhijab,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Lesti Kejora (Foto: Instagram/@lestykejora)

Sejauh ini, kasus dugaan KDRT itu sudah naik sidik. Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik sudah mengambil keterangan dari tujuh saksi. Salah satunya, asisten rumah tangga (ART) pasangan tersebut.

“Ada 14 pertanyaan selama 1 jam pemeriksaan kepada saksi tersebut dan semua sudah dijawab,” kata Nurma, pada 10 Oktober silam.

BACA JUGA: Beredar Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Polisi: Itu Alat Bukti

 

Rizky Billar Diperiksa

Ketika namanya dikaitkan dengan kasus KDRT, Rizky Billar tak langsung bereaksi. Keterangan terkait dugaan KDRT tersebut hanya didapatkan dari kuasa hukum sekaligus sepupunya, Ade Erpil Manurung.

“Yang jelas, Rizky Billar tidak membanting Lesti Kejora. Yang benar, dia terbanting saat Rizky mau ke kamar mandi untuk menenangkan diri. Ini bahasanya Rizky loh ya,” ujar sang pengacara, pada 6 Oktober silam.

Billar juga membantah mencekik istrinya dan mengklaim hanya menarik kalung di leher Lesti sampai putus. “Jadi dia mengejar Lesti dan tertariklah kalung rantainya sampai putus. Saat Rizky menepis, Lesti terjatuh. Jadi bukan dibanting ya.”

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram/@rizkybillar)

Hari ini (12/10/2022), Rizky Billar akhirnya menjalani pemeriksaan. Setelah pekan lalu mengklaim mengalami gangguan psikis akibat pemberitaan media dan hujatan warganet, dia memastikan siap menjalani pemeriksaan.

Penyidik sudah menyiapkan 38 pertanyaan untuk sang aktor. Lalu bagaimana status hukum Rizky Billar setelah pemeriksaan? Akankah dia langsung ditetapkan sebagai tersangka?

Nurma Dewi mengaku, hingga kini pihak penyidik masih memeriksa sang aktor. “Mudah-mudahan saudara R bisa menjawab pertanyaan yang diberikan. Karena ini memang hak jawab yang bersangkutan,” ungkapnya.

Lesti Kejora ‘Bersuara’

Keputusan Lesti Kejora menyuarakan dugaan KDRT yang dialaminya cukup menginspirasi banyak perempuan. Pasalnya, tak banyak istri dan kaum hawa yang mau membeberkan kasus KDRT yang dialaminya, apalagi melapor ke polisi. 

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat lebih dari 18.000 kasus KDRT di Indonesia sepanjang tahun 2021. Sekitar 79 persen dari kasus itu dialami oleh perempuan. 

Lesti Kejora (Foto: Instagram/@lestykejora)

Dari hasil penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Tengah, minimnya laporan polisi terkait kasus KDRT lantaran kuatnya budaya patriarki di Indonesia. 

Pandangan KDRT adalah aib keluarga dan tak ingin kehilangan suami yang merupakan tulang punggung keluarga menjadi alasan banyak perempuan menutup mulut terkait kekerasan yang dialaminya. 

Namun psikolog Meity Arianty mengungkapkan, pelaku KDRT sebenarnya adalah orang-orang yang ingin ‘memamerkan’ kekuasaannya sekaligus mereka yang mengalami krisis kepercayaan diri. 

“Orang-orang yang melakukan KDRT ini sebenarnya mereka yang mengalami tekanan psikis, frustrasi, dan tidak percaya diri sehingga mereka melampiaskannya kepada orang lain,” ungkap sang psikolog.

Hukuman bagi Pelaku KDRT

Indonesia sebenarnya memiliki regulasi yang sangat baik untuk melindungi korban KDRT. Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjerat para pelaku KDRT.

Dalam regulasi tersebut terdapat larangan melakukan kekerasan terhadap orang di dalam rumah tangga. Larangan tersebut tak hanya soal fisik, namun juga psikis dan kekerasan seksual.

Infografis kasus dugaan KDRT Rizky Billar. (Foto: Okezone)

Tak hanya kekerasan, regulasi itu juga melarang terjadinya penelantaran yang mencakup pelarangan pasangan untuk bekerja. Saksinya, pelaku KDRT bisa dipidana penjara minimal 3 tahun dan denda Rp5 juta.

Tak hanya penjara, pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan seperti pembatasan ruang geraknya dan keharusan mengikuti program konseling.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement