Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari: Pencekalan Nikita Mirzani Wewenang Polresta Serang

Mahesa , Jurnalis-Selasa, 13 September 2022 |11:41 WIB
Kejari: Pencekalan Nikita Mirzani Wewenang Polresta Serang
Nikita Mirzani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui elektronik oleh Penyidik Polresta Serang Kota, Banten. Namun, polisi sampai saat ini belum menahan dan mencekal Nikita.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar mengatakan pencekalan terhadap Nikita Mirzani bukan wewenang jaksa. Karena menurut dia, kasus Nikita masih ditangani Polresta Serang Kota.

"Pencekalan (Nikita) kewenangan penyidik, polisi," kata Jusar saat dihubungi wartawan, Selasa (13/9/2022).

BACA JUGA:Jika Tak Terbukti, Nikita Mirzani Bakal Laporkan Balik Shandy Purnamasari

Nikita Mirzani (Foto: IG Nikita Mirzani)

Saat ini, Jusar mengatakan berkas perkara Nikita belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sehingga, kasus tersebut masih menjadi ranah kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Serang Kota.

"Belum (P21)," ujarnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sempat menjalani operasi di Swiss. Padahal, Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun, Nikita tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Polresta Serang Kota tapi kena wajib lapor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement