Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Isa Zega menjadi korban penganiayaan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 3 November 2020. Dia kemudian menyebut dalang pengeroyokannya adalah Nikita Mirzani.
Informasi tersebut didapatkan sang selebgram dari salah satu pelaku pengeroyokan. Nikita Mirzani tak terima namanya diseret-seret dalam kasus tersebut. Ia langsung melaporkan kesaksian Isa Zega itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan yang didaftarkan aktris Comic 8 itu adalah pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Namun dengan putusan bebas murni itu, Isa Zega terbebas dari ancaman 7 tahun penjara.*
BACA JUGA: Konflik Kian Memanas, Pesulap Merah Siap Laporkan Balik Gus Samsudin
BACA JUGA: Bongkar Penghasilan, Nikita Mirzani Akui Dapat Rp9,8 Miliar Hanya dari YouTube
(SIS)