Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisruh Merek Open Mic, Mo Sidik Disomasi dan Denda Rp1 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |13:16 WIB
Kisruh Merek Open Mic, Mo Sidik Disomasi dan Denda Rp1 Miliar
Stand Up Comedy Indonesia (Foto: MPI)
A
A
A

Selain itu, Panji Prasetyo selaku kuasa hukum menuturkan bahwa pihak komika Indonesia juga ingin memberikan teguran bagi terhadap instansi terkait.

"Kami ingin ingatkan pemerintah untuk lebih hati-hati soal pendaftaran merek. Jangan sampai istilah publik dibajak dan dimonopoli satu pihak saja," ujar Panji.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement