KASUS dugaan penyalahgunaan psikotropika golongan 4 yang melibatkan manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah (MID), terus diusut kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, MID berusia 39 tahun, berprofesi manajer artis, dan inisial R, Ronald berusia 33 tahun," tutur Kombes Pol E Zulpan dalam perilisan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).
"Dia ngaku juga sang artis (BCL-red) tidak tahu kalau dia pakai itu, tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan (pihak lain) akan kita usut," lanjut Zulpan.
Atas kasus ini, baik Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," pungkas Zulpan.
(nia)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri