Majelis Hakim menetapkan kalau Haji Faisal dan Dewi Zuhriati bertindak sebagai kakek dan nenek Gala Sky untuk bertanggung jawab sebagai wali, hingga sang cucu dewasa nanti.
"Ketiga menetapkan penggugat satu H Faisal bin H Bakar sebagai wali dari anak Gala Sky Adriansyah bin Febri Andriansyah dan selaku wali dapat mewakili anak yang belum dewasa tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam pengadilan," lanjutnya
Majelis hakim memutuskan kalau hak asuh Gala Sky tetap jatuh ketangan Haji Faisal dan Dewi Zuhriati. Artinya sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 13 April lalu.
"Keempat menetapkan anak bernama Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah lahir di Jakarta tanggal 14 Juli 2020 berada di bawah pengasuhan para penggugat Haji Faisal (Haji Bakar) Ibu Dewi Zuriati Bin Haji Zumir sebagai kakek nenek anak tersebut dari pihak ayah dengan tetap kewajiban memberikan akses terhadap tergugat sebagai kakek dari ibu anak tersebut," tuturnya
Selanjutnya melihat adanya keputusan itu Haji Faisal turut mengucapkan syukur dengan keputusan majelis hakim. Tidak mengabulkan pengajuan banding diajukan sang besan beberapa waktu lalu, pasca-kalah di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
"Ya saya tentu bersyukur dan berterimakasih yang mengusahakan cucu Gala saya ini tetap berada di kami. Kami akan menjaga mendidik cucu ini hingga dewasa nanti," pungkasnya.
(aln)