JAKARTA - Nikita Mirzani memberikan informasi terkait permasalahan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pengacara, Indra Tarigan. Hal itu disampaikan oleh artis yang kerap disapa Nyai melalui unggahan di instagram Azka.
Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar surat putusan banding. Dalam surat putusan itu, sang pengacara dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena kasus pencemaran nama baik.

"Takbir !!! Allahuakbar. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Nikita Mirzani di Instagram Azka pada Rabu (3/8).
"Terdakwa Indra Tarigan kalah lagi setelah banding. Dan harus menjalankan hukuman penjara selama 8 bulan dan bayar denda," lanjut Nikita.
Selanjutnya, Nikita Mirzani juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim yang menangani kasusnya.
"Terima kasih para hakim dan semua yang terkait. Belajar lah dari superhero," tutup Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan karena tak terima wajah sang putri, Laura Meizani Nasseru Arsy alias Lolly, diunggah tanpa izin dengan kata-kata yang kurang pantas.
(aln)