Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dito Mahendra Berharap Kasus UU ITE Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |13:29 WIB
Dito Mahendra Berharap Kasus UU ITE Nikita Mirzani Segera Disidangkan
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
A
A
A

Atas kasus tersebut, Yafet mengatakan Nikita Mirzani selaku terlapor terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Ia juga menyinggung perihal denda yang menanti sang artis apabila terbukti secara sah bersalah di depan Majelis Hakim.

"Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 juncto Pasal 311 KUHP. Yang Pasal 36 juncto Pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar," pungkasnya.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement