JAKARTA - Nikita Mirzani diamankan pihak penyidik Polresta Serang Kota, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 21 Juli 2022. Aktris Comic 8 itu diamankan, sekitar 7 hari setelah polisi menggeledah kediamannya.
Seperti diketahui, polisi menggeledah kediaman pribadi Nikita yang terletak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli silam. Saat itu, sang aktris tak berada di rumah dan proses penggeledahan itu hanya disaksikan asistennya, Mail Syahputra.
Fitri Salhuteru selaku sahabat, kala itu mengatakan, penggeledahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan dokumen lengkap. “Saya tadi sempat bicara dengan bapak-bapak penyidik. Kedatangannya bukan untuk menangkap,” ujarnya kala itu.
Dari penggeledahan tersebut, pihak penyidik Polresta Serang Kota mengamankan sebuah iPad milik sang aktris yang kemudian dijadikan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
“Bapak penyidik sudah mengambil barang bukti dari rumah Nikita berupa iPad. Jadi ini proses yang memang harus dijalankan sama aparat,” tutur sang sahabat menambahkan.