 
                
PENYANYI Nindy Ayunda sudah kurang lebih tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Padahal, pemanggilannya tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan ketiga terhadap Nindy Ayunda pada Senin, 18 Juli 2022 kemarin. Namun lagi-lagi, pelantun Cinta Cuma Satu tersebut kembali mangkir.
Dihari yang sama, polisi secara resmi menerbitkan surat penjemputan terhadap Nindy Ayunda.
"Jadi untuk di kepolisian kita ada tiga pemanggilan. Saksi pertama, lalu kedua, kemudian inisial N, sudah dua kali pemanggilan. Mulai dari tanggal 30 Juni, kemudian kedua tanggal 11 Juli, kebetulan memang saudari N juga tidak datang," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Rabu (20/7/2022).
"Lanjut kita setelah berkoordinasi dengan penyidik kita harus ada panggilan ketiga. Kalau disitu pasti ada judulnya untuk membawa. Jadi kalau tidak datang ketiga kalinya, kita wajib membawa," sambungnya.
Namun, AKP Nurma Dewi menyebut jika pihaknya masih menelusuri keberadaan Nindy. Pasalnya, hingga saat ini polisi masih belum mengetahui dimanakah keberadaan mantan istri Askara Parasady Harsono tersebut.
"Jadi dari hari Senin sudah kita terbitkan (surat penjemputan), kemudian untuk kita membawa hari Rabu ini, tetap kita cari, memang udah kewajiban dari kita kalau pemanggilan ketiga tidak hadir juga berarti kita mencari," katanya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Nurma Dewi menyebut pihaknya akan mengambil langkah cepat guna mengusut kasus tersebut.
"Mudah-mudahan penyidik cepat bergerak. Untuk sementara ini penyidik tetap mencari karena sudah ada panggilan ketiga karena membawa itu wajib," pungkasnya.
Seperti diketahui, perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan oleh ibu dua anak tersebut.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(van)