Dalam konferensi pers itu, dua orang pelaku mengaku mendapat perintah dari Nikita Mirzani. Tak terima dengan tuduhan tersebut, mantan istri Dipo Latief ini pun melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan keterangan palsu di bawah sumpah.
Isa Zega kemudian dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. Dalam penjelasannya, pasal 242 ayat 1 KUHP terkait dengan keterangan palsu. Sementara pasal 310 ayat 1 mengenai pencemaran nama baik.
(ATP)