 
                
JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda kembali mangkir menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan eks sopir, Sulaeman. Sebab itu, polisi akan menjemput paksa di proses hukum selanjutnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda untuk dimintai keterangan.

Nindy Ayunda 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polisi Bakal Jemput Paksa. (Foto: Nindy Ayunda/Instagram/@nindyayunda).
"Karena status masih sebagai saksi, jadi setelah panggilan kedua tidak hadir maka penyidik mengeluarkan perintah membawa saksi kepada D (Dito Mahendra) dan N (Nindy Ayunda)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, belum lama ini.
Dia lalu menekankan kembali pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dalam menindaklanjuti kasus yang menimpa mantan istri Askara Parasady Harsono tersebut.
"Sesuai prosedur maka setelah mangkir 2 kali panggilan," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,
Sementara itu Budhi memastikan bahawa status Nindy Ayunda masih sebagai saksi dalam perkara penyekapan tersebut.
Sebagai informasi, Nindy dilaporkan oleh istri mantan sopirnya, Rini Diana atas tuduhan dugaan penyekapan terhadap suaminya, Sulaiman. Laporan Rini terhadap ibu dua anak itu, terdaftar dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(FLO)