JAKARTA - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani akhirnya buka suara menanggapi rumor soal pihak MS Glow, Shandy Purnamasari meminta uang damai Rp 60 miliar.
Itu dilakukan Septi karena tidak ingin pendapat publik yang berusaha menjatuhkan mereka tidak berkembang luas.
Istri Putra Siregar Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Pihak Shandy Purnamasari Minta Uang Damai Rp 60 Miliar. (Foto: Putra Siregar dan Istri/Instagram/septisiregar).
"Selama ini aku disuruh suami diam, karena semakin liar, aku coba speak up. Selama ini, kami enggak pernah balas di media sosial, tapi posisi terus tersudut seperti ini. Semoga semua menjadi keputusan yang baik dan mendapatkan jalan yang baik dari Allah STW,” tulis Septia, di Instagram Pribadinya, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA:PS Glow Menang Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Ganti Rugi ke Putra Siregar Rp37 Miliar
Tak sampai disitu, Septia juga membeberkan bukti hasil percakapannya dengan Shandy Purnamasari dalam rangka kerjasama bisnis kosmetik.
"Ini awal pertama kali kenal beliau, DM aku di 2019 menawarkan kerja sama," sambungnya.
Septi juga meluapkan kekesalannya karena sempat dituduh melakukan penipuan oleh pihak lawannya yaitu MS Glow.
"Berkali-kali mondar mandir ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan mereka MS Glow dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan," kata dia.
Meski begitu, mereka masih membuka pintu maaf dengan memberi kesempatan untuk damai. Sayangnya langkah itu tidak terjadi karena Shandy meminta uang Rp 60 miliar.
Meskipun berkali-kali kedua belah pihak menjalani mediasi dan berakhir tanpa adanya titik terang.
"Sayangnya mediasi 1 belum berhasil, karena Mbak S meminta saya hadir dan meminta maaf kepadanya. Suami saya memohon dan merayu saya, sehingga terpaksa ikut hadir menggendong Aisyah baru dua bulan," pungkasnya
"Namun mediasi ke-2 tidak berhasil karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan mereka PSTORE tersebut ke Mbak S. Kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai jumlahnya fantastis," katanya lagi
Kendati gagal menempuh perdamaian, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka. Namun seiring dengan berjalannya waktu, kasus tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah tidak berselang lama, merk PS Store Glow kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI. Sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek MS Glow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," tutupnya.
(FLO)